Ilmu waris (faraidh) mengatur agar harta peninggalan dibagi dengan adil sesuai ketetapan Allah, mencegah perselisihan keluarga. Berikut dasar-dasarnya.
Tiga Rukun Waris
- Pewaris — orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta
- Ahli waris — orang yang berhak menerima warisan
- Harta warisan (tirkah) — harta yang ditinggalkan setelah dikurangi hutang dan biaya pemakaman
Empat Sebab Seseorang Menjadi Ahli Waris
- Hubungan kekerabatan (nasab)
- Pernikahan yang sah
- Hubungan wala' (memerdekakan budak — konteks klasik)
- Kesamaan agama (Islam)
Dalil Pokok
Ketentuan bagian waris dijelaskan rinci dalam Al-Qur'an, terutama Surat An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Allah berfirman:
ูููุตููููู
ู ุงูููููู ููู ุฃูููููุงุฏูููู
ู ูููุฐููููุฑู ู
ูุซููู ุญูุธูู ุงููุฃูููุซููููููู
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan." (QS. An-Nisa: 11)Baca Juga

Batasan Aurat dan Adab Berpakaian dalam Islam
Enam Bagian yang Sudah Ditetapkan (Dzawil Furudh)
Al-Qur'an menetapkan enam pecahan bagian waris: 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6 — tergantung kombinasi ahli waris yang ada (anak, orang tua, suami/istri, saudara).
Wasiat
Sebelum dibagi waris, harta boleh dikurangi untuk wasiat, dengan batas maksimal sepertiga dari total harta, kecuali seluruh ahli waris menyetujui lebih dari itu.
Pembagian waris yang adil sesuai syariat adalah bentuk ketaatan yang menjaga keharmonisan keluarga setelah kepergian orang yang dicintai. Mari kita pahami bersama, sebagai bagian dari istiqomah kita bersama AlFatihRPS — Pelopor Gerakan Sholawat Tanpa Syarat.
Sumber: Disarikan dari ilmu faraidh klasik dan tafsir QS. An-Nisa sebagaimana dihimpun NU Online.